Jakarta, Beksi Energy – Pemerintah mengubah aturan harga acuan — pasar menimbang ulang mekanisme penentuan harga & kontrak.
Indonesia mencabut persyaratan bahwa penjualan batubara harus menggunakan harga acuan pemerintah sebagai floor price — perubahan ini membuka ruang bagi penetapan harga yang lebih fleksibel dan kompetitif di pasar internasional. Keputusan ini mengubah mekanisme negosiasi harga antara penjual dan pembeli.
Sebelumnya aturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi pendapatan negara dan stabilitas harga domestik; namun mendapat resistensi dari pembeli internasional yang menginginkan mekanisme pasar. Pencabutan aturan memudahkan transaksi namun menuntut transparansi lebih tinggi untuk menghindari praktik spekulatif.
Bagi eksportir, perubahan ini bisa berarti peluang margin yang lebih besar ketika permintaan menguat, tetapi juga risiko tekanannya kembali saat harga global turun. Bagi pembeli, kebijakan ini memberi lebih banyak bargaining power di pasar spot dan kontrak jangka pendek.
Regulator menyatakan perubahan bersifat responsif terhadap dinamika pasar; namun pelaku industri mengamati implementasi teknis—mis. standar verifikasi, pelaporan transaksi, dan koordinasi dengan kebijakan kuota atau larangan ekspor di masa krisis.






